Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin terhadap 76 Pegawai

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 12:55 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksa terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, dan para Koordinator Bagian Pengamanan.

"Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai dengan 21 Maret 2024," kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (23/3/2024).

Ali menyatakan, para pemeriksa tersebut akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS," ujarnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

"Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya