Todung mengatakan gugatan ini diajukan bukan semata-mata karena persoalan Ganjar dan Mahfud. Lebih dari itu, gugatan ini dilakukan untuk menyelematkan demokrasi Indonesia.
"Jadi tantangan kita bersama adalah membangun Indonesia lebih baik untuk anak cucu kita," tutupnya.
Sebelumnya, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3) sore hari ini. Diwakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pasangan itu menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.
"Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
(Khafid Mardiyansyah)