JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore.
Dalam mengajukan permohonan itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud membawa sejumlah dokumen yang tersimpan di dalam boks kontainer.
Dari pantauan, nampak ada sekitar 5 boks kontainer yang diboyong Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK. Terlihat, sejumlah dokumen itu bercover merah ditumpuk dengan rapih di dalam boks kontainer berukuran sekitar 130 liter.
Setibanya, boks kontainer itu langsung diangkut ke ruang berkas. Di sana, petugas tim hukum memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Nampak, mereka menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya masih akan membawa bukti lainnya. Ia menyampaikan, barang bukti akan diserahkan ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam.