"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," terang Todung usai mendaftarkan PHPU ke MK.
Dalam pendaftaran PHPU itu, Todung menyampaikan, pihaknya membawa dokumen permohonan setebal 151 halaman. Ia berkata, permohonan itu belum termasuk bukti dan dokumen lainnya.
"Nah saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," terang Todung.
Sekedar informasi, permohonan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud tergristrasi dalam nomor 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Adapun petitum mereka ingin agar Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)