Pangdam Cendrawasih Akui Prajuritnya Siksa Warga Papua: Saya Minta Maaf

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 17:03 WIB
Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Share :

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi menyebutkan terkait video viral penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI dari Yonif 300 raider akan menjadi bahan instrospeksi.

"Bahwa kami harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap petugas bertugas di lapangan. Kostrad telah memerintahkan PM TNI AD dan Pomdam Siliwangi untuk investigasi keterkaitan oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung," kata dia.

Ia menyebutkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI dan terindikasi 13 prajurit sudah melakukan tindakan kekerasan.

"Dari Pangdam Cenderawasih sudah mengeluarkan surat perintah penahanan, oknum ini akan ditahan di instalasi tahanan militer yang ada di Pomdam Siliwangi. Mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kristomei.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan beredarnya video penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang diduga pelakunya adalah aparat TNI telah memicu kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat dan jaringan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM).

"Perilaku penyiksaan ini akan memperpanjang rantai kekerasan yang berujung pada bertambahnya korban masyarakat sipil dan aparat keamanan (TNI/Polri) di wilayah konflik Papua," ujar perwakilan Biro Papua PGI, Pdt. Ronald Rischard dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada Senin (25/3/2024).

Menyikapi peristiwa tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) disebut Ronald Rischard menyerukan tiga hal utama yakni:

1. Manusia adalah citra Allah (Imago Dei) yang harus dihormati dan dimuliakan martabatnya, karenanya PGI mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua. Kepada korban dan keluarga korban, PGI menyampaikan rasa belasungkawa serta mendorong semua mitra ekumenis untuk membantu pemulihan trauma korban, keluarga korban, dan komunitas terdampak di Papua.

2. Tindakan penyiksaan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah dirativikasi Indonesia melalui UU No 5 Tahun 1998. Alhasil, penting bagi kita semua untuk berdiri bersama dalam solidaritas untuk menentang penyiksaan dan melindungi Hak Asasi Manusia di Papua.

3. Mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh untuk mengungkapkan pelanggaran HAM yang telah terjadi, menegakkan akuntabilitas, mencegah impunitas, serta memberikan keadilan kepada korban. Selain itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan yang independen, serta penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk mencegah terjadinya tindakan semacam ini di masa depan.

"Semoga peristiwa keji ini tidak mematahkan semangat kita untuk terus bekerjasama demi penghentian kekerasan di Tanah Papua, serta mewujudkan Papua Tanah Damai secara utuh dan menyeluruh," pungkas Ronald Rischard.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya