JAKARTA - Viral di beberapa website pemberitaan soal surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran, agar melaksanakan kegiatan operasi premanisme.
Dalam pemberitaan tersebut, diinformasikan bahwa yang menjadi sasaran operasi adalah debt collector atau mata elang. Mereka harus ditertibkan, didata, serta dilakukan penindakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tidak ada narasumber yang tercantum dalam pemberitaan, serta tidak menjelaskan surat edaran yang ditunjukan.
"Maka bisa menjadi misinformasi namun pada konteks tugas, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Trunoyudo kemudian menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya," ucapnya.
Trunoyudo tidak secara gamblang menegaskan, soal kebenaran surat edaran Kapolri soal penindakan terhadap debt collector. Namun ia mengatakan, penegakkan hukum yang dilakukan Polri adalah untuk mewujudkan dan memelihara kamtibmas.
"Untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Akan tetapi pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum," pungkasnya.
(Awaludin)