Sebagai informasi, kelima tersangka terlibat dalam kasus TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang di Jerman.
Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT. SHB, bahkan mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.
(Awaludin)