"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjiinya, tak ada tiketnya," katanya.
Dia menambahkan, korban sejatinya telah mengirimkan atau mentransfer uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut secara bertahap sebanyak 30 kali, yang mana semuanya pun telah lunas dibayarkan. Kini, korban terpaksa harus mengganti rugi semua uang tersebut pada semua teman-temannya itu.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)