Sebelumnya, polisi berhasil membongkar produksi miras ilegal jenis trobas, pada Sabtu (23/3/2024). Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan informasi masyarakat di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, ada aktivitas pembuatannya miras ilegal.
Ketika ditelusuri ternyata aktivitas itu benar. Polisi menyita belasan drum plastik ukuran besar yang digunakan tempat penyimpanan miras. Tak hanya itu beberapa perlengkapan pembuatan miras, seperti mesin alat penyulingan hingga bahan baku berupa ragi, ketan, gula, dan air hasil fermentasi berhasil diamankan.
(Qur'anul Hidayat)