Sepak Terjang Pria Bersaudara Produksi Miras Ilegal Terbesar di Malang

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 02:34 WIB
Pengungkapan pabrik miras di Malang. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Dua pelaku produksi minuman keras (miras) terbesar di Malang raya berhasil dibekuk polisi. Kedua pelaku masih saudara yakni AW (46) dan FAW (37) yang merupakan warga Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap tangan saat memproduksi miras di gudang belakang rumahnya. 

Pelaku AW menuturkan, peralatan pembuatan miras jenis trobas ini merupakan warisan dari keluarganya. Sebab dari informasi yang dihimpun dan keterangan pelaku, memang aktivitas pembuat miras di rumah tersebut sudah berjalan cukup lama dan dijalankan turun temurun.

 BACA JUGA:

"Alat-alatnya dapat dari warisan, ini alatnya sudah dari dulu ada," kata FAW, saat mempraktekkan cara produksi miras di gudang rumahnya, pada Senin (25/3/2024).

Ia sendiri belajar meracik miras secara otodidak dengan ditambah pengetahuannya ketika keluarganya sebelumnya meracik miras jenis trobas. Dari sehari industri miras ilegal miliknya ini mampu memproduksi hingga 500 liter miras setiap harinya.

"Warisan dari dulu, beroperasi 1,5 tahun untuk produksi miras. (Keuntungan) Nggak tentu, rata-rata 4 juta tiap bulannya," ungkapnya.

Di sisi lain Kasatreskoba Polres Malang AKP Aditya Permana menerangkan, tersangka ini belajar secara otodidak meracik miras jenis trobas. Ia didukung peralatan modern mulai dari mesin penyulingan hingga menggunakan tabung-tabung penampung hasil penyulingan.

BACA JUGA:

Polisi Bongkar Produsen Miras Terbesar di Malang, Omzet Puluhan Juta Rupiah 

"Jadi agak lebih modern ini bisa dikatakan lebih modern di sini daripada yang mungkin seperti di wilayah-wilayah lain itu," ujar Aditya Permana.

Menurutnya, dari tiga jenis bahan yakni ragi, ketan, gula itu dicampur kemudian difermentasi sampai busuk. Kemudian dari hasil fermentasi itulah disuling dengan mesin dan tabung penyulingan modern, ditambahkan air bersih biasa.

"Lalu dari hasil penyulingan tetesan pertama yang keluar itu yang dibuang, karena mengandung etanol dan bisa bahaya," ujarnya.

Kemudian barulah di tetesan berikutnya kata Aditya, hasil penyulingan itu ditampung dalam ember - ember kecil lalu dipindahkan ke drum - drum berkapasitas besar. Ilmu peracikannya merupakan turun temurun diwariskan.

"(Pembuatan miras) Ini turun temurun tidak mengerti dari kapan, mungkin 5 sampai 6 tahunan," kata dia.

Hasil peracikan miras itulah yang akhirnya dijual. Miras produksi kedua pelaku memang terkenal akan kualitasnya, sehingga banyak peminum miras ilegal dan pengepul berdatangan ke rumah membelinya.

"Jadi pengepul biasanya datang ke sini, pembeli datang. Yang beli dari wilayah Kabupaten Malang, jadi ini memang dari tangkapan kami sebelumnya ini yang terbesar," paparnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya