JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menambah jumlah saksi kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Jubir MK, Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam keputusan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak mengahdirkan paling banyak 19 orang.
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar di Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024.
MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikkan kepada masing-masing pihak.