Kasus Pungli, Plt Karutan KPK Terima Uang Rp30 Juta dari Anak Buahnya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 13:59 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Lebih jauh, Dewas KPK menyebut uang itu diterima Ristanta sebagai ‘uang tutup mata’ agar membiarkan para tahanan menggunakan alat komunikasi.

“Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan hang bersalah sari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya