Dewas Ungkap Karutan Musnahkan 4 HP yang Ditemukan saat Sidak Tanpa Lapor ke KPK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 15:29 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Lebih jauh, penjelasan Fauzi yang tidak melaporkan pemusnahan empat buah kepada atasannya tidak beralasan.

“Terperiksa telah mengabaikan perintah Kepala Biro Umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan 4 buah handphone yang ditemukan pada waktu sidak sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Achmad Fauzi telah dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya