Polri Bakal Terbitkan Red Notice untuk 2 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 18:01 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (foto: dok Okezone)
Share :

Sebagai informasi, dua tersangka yang masih berada di Jerman adalah ER alias EW (perempuan), 39 tahun; dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.

Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ia juga merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya