Sementara itu penasehat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir terkait hasil putusan vonis majelis tersebut. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak.
Diketahui pada akhir Februari lalu seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah tewas lantaran menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.
Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban sesaat setelah datang di rumah duka.
(Fakhrizal Fakhri )