Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Meski Jabat Ketua GMNI

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 10:52 WIB
Suasana sidang MKMK. (Foto: MPI)
Share :

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.

Putusan nomor 90 tahun 2023, merupakan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta pilpres.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya