DEPOK - Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera memberikan seutas tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI). Diketahui, Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun momen pemberian seutas tasbih dilakukan usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu 27 Maret 2024 kemarin.
Dera mengungkapkan, tindakan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI merupakan bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa .
"Jaksa Penuntut Umum mengutarakan tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama Muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah," kata Dera dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/3/2024).
"Tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari," tambahnya.
Dera menegaskan, memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.
"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," ujarnya.