Sebelumnya diberitakan, sopir truk ugal-ugalan berinisial MI yang membuat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso.
(Qur'anul Hidayat)