SERANG - G (30) warga Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat ditemukan tewas mengenaskan pada 24 Maret 2024. Tubuhnya dipenuhi luka bacokan senjata tajam.
Pria yang berprofesi sebagai bos madu itu ditemukan bersimbah darah di Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang oleh warga. Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke pihak kepolisian kemudian viral di media sosial.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan korban merupakan korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku. Adalah ES (43), AS (23) dan AL (DPO).
ES menurut Candra merupakan warga Bandung Barat. Dia dahulu bos dari G. Keduanya belakangan memang dikabarkan sering cekcok.
"Korban mau menjual madu ke salah satu pelaku yakni AL. Setelah berkomunikasi via telepon korban dijemput di sebuah kontrakan di sekitaran Balaraja,"kata Candra saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Kamis (28/3/2024).
Kata Candra, penjemputan itu merupakan bagian dari rencana yang dibuat oleh ES dan AS. Usai dijemput korban dibawa ke sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimana pelaku ES dan AS telah bersiap.
"Korban dibacok pada bagian kepala, lalu betis saat akan menyelematkan diri. Saat terjatuh disitu ketiganya menghujani tubuh korban dengan bacokan,"katanya.
Saat beraksi, menurut Candra, kedua pelaku yakni ES dan AS menggunakan penutup wajah untuk mengelabuhi korban. Mereka membawa golok masing-masing untuk membacok korban.
"Meninggal dunia, semua barang milik korban dibuang ke laut agar terkesan kalau G adalah korban perampokan,"tuturnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan tim Resmob bergegas melakukan penyelidikan dan didapati bahwa G merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh 3 orang.
"Pertama ES diamankan di Jakarta, lalu AS. Sedangkan AL masih dalam pengejaran,"kata Andi.
Andi menegaskan bahwa ES dengan korban memiliki riwayat pertemanan yang kurang baik. Sehingga menimbulkan dendam pada diri ES.
"ES dendam ke korban oleh perkataan dan perbuatannya. Korban ini dulunya anak buah ES,"tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Khafid Mardiyansyah)