Rudapaksa Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di NTT Divonis 15 Tahun Penjara

Iren Leleng, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 00:50 WIB
Sidang pemerkosaan santri (Foto: MPI)
Share :

Polres Manggarai Timur waktu itu mengungkapkan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh Pua Ibrahim terjadi berulang kali semenjak tanggal 31 Juli 2023 hingga terakhir terjadi pada 17 November 2023 di kamar milik tersangka di Pondok Pesantren.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku bahwa, pada tanggal 31 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 18.30 wita, Pua Ibrahim menyuruh korban untuk urut badan di dalam kamar miliknya.

Pada pukul 19.00 Wita, Pua Ibrahim berpesan kepada korban agar pada pukul 22:30 Wita, korban segera datang kembali ke kamar miliknya. Saat itu, ia berpesan agar korban tidak menggunakan pakaian dalam.

Pada kejadian pertama ini, korban sempat diancam. Di mana, jika korban tidak melayaninya, maka korban bersama orangtua bisa mati, dan bisa mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Singkatnya, kasusnya terungkap ketika wali kelas merasa curiga terhadap korban. Kemudian korban pun berani terbuka dengan guru walinya tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya