Pertamina Bakal Pecat Tersangka Kasus Pencampuran Air dengan Bensin di Bekasi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 17:12 WIB
Ilustrasi (Foto : Pertamina)
Share :

JAKARTA - Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Eko Kristiawan menyebut pihaknya akan memproses pemecatan terhadap tersangka yang mencampurkan air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Eko menambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) agar tidak mendapatkan izin untuk mengedarkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja", kata Eko dalam keterangan, Jum'at (29/3/2024).

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja jajaran polres Metro Bekasi Kota yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya”, katanya.

Eko menyebut penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran bahan bakar minyak (BBM) bercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Ketiga tersangka itu bernama Andre Darma, Nana Nasrudin dan Engkos Kosasih.

“Dari 5 pelaku yang kami amankan, 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus menyebut para pelaku diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Nana adalah sopir mobil tanki BBM, Engkos sekuriti SPBU dan Andre kernet mobil tanki.

“Sopir dan kernet, ini (kedua pelaku) yang memang mencampur (air) dengan bensin,” kata Firdaus.

Polisi menyebut, sementara ini pengelola SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Kendati demikian, proses penyelidikan akan terus dilakukan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujar Firdaus.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya