Firdaus menyebut para pelaku diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Nana adalah sopir mobil tanki BBM, Engkos sekuriti SPBU dan Andre kernet mobil tanki.
“Sopir dan kernet, ini (kedua pelaku) yang memang mencampur (air) dengan bensin,” kata Firdaus.
Polisi menyebut, sementara ini pengelola SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Kendati demikian, proses penyelidikan akan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.
“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ujar Firdaus.
(Angkasa Yudhistira)