Maraknya Kasus BBM Palsu, Polres Jaktim Sisir SPBU Nakal

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2024 13:23 WIB
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan operasi penyelidikan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yang kekinian sedang marak yaitu kasus BBM palsu. Polres Metro Jaktim pun melakukan penyisiran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengawasi oknum-oknum nakal yang hendak memaksimalkan keuntungan pribadinya semata.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan dirinya telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk sigap menyisir SPBU-SPBU agar menghentikan praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Dia bahkan sudah memerintahkan hal tersebut jauh sebelum kasus penyalahgunaan BBM dan SPBU ini marak di publik.

"Sebenarnya sebelum kasus ini terjadi, kami sudah perintahkan Kasat Serse dan jajaran Reskrimsus Polres dan Polsek untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi ataupun pihak SPBU yang melakukan perbuatan curang," kata Nicolas kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Nicolas menjelaskan dirinya pun ikut mengimbau kepada masyarakat Jakarta Timur, apabila menemukan oknum-oknum SPBU yang menjual BBM palsu untuk segera dilaporkan kepada jajarannya. Dia mengatakan, kondisi ini patut menjadi sorotan karena situasi perjalanan mudik lebaran yang sudah hendak dimulai.

"Kami sangat berharap adanya peran serta seluruh warga masyarakat agar dapat melaporkan kepada kami apabila mendapatkan informasi telah terjadi penyalahgunaan BBM Subsidi ataupun adanya pihak SPBU yang melakukan perbuatan curang," imbau Kapolres.

Kendati demikian, sampai saat ini, Nicolas mengatakan dari hasil penyelidikan jajarannya di lapangan, belum ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM ilegal di wilayah Jakarta Timur.

"Hasil penyelidikan dari satuan Reserse bahwa sampai saat ini belum ditemukannya penyalahgunaan BBM Subsidi ataupun perbuatan curang dari pihak SPBU di wilayah hukum Polres Metro Jaktim," tegas Nicolas.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Kelima tersangka itu adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.

"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Selain itu, Polisi juga mengusut kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bekasi. SPBU 34.17106 di Jalan Ir H. Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara penjualan BBM di SPBU-nya. Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air.

Terindikasinya BBM yang dijual bercampur air bermula ketika banyaknya pengendara roda dua dan roda empat yang mogok usai mengisi BBM di SPBU itu. Banyaknya pengendara yang mogok dimulai pada Senin 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.

Namun Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus itu.

“Kalau untuk indikasi kesengajaan tidak ada,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya