SEMARANG - Sebanyak 56 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana Kelas I Semarang dipindahkan ke Nusakambangan, Senin (1/4/2024).
Mereka dipindahkan dalam rangka mengurangi overkapasitas hunian Lapas Semarang juga untuk menjaga keamanan serta ketertiban. Pemindahan dilakukan dini hari dikawal TNI - Polri bersenjata.
Kalapas Semarang Usman Madjid menyebut sebelum nanti menyeberang ke Nusakambangan, para WBP akan menjalani pemeriksaan ketat.
“Semua pemindahan warga binaan yang dilakukan sesuai SOP baik saat pengawalan, maupun saat penerimaan di Nusakambangan. Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” katanya melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, rombongan tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap sekira pukul 11.30 WIB. Para WBP itu berangkat dari berbagai kasus, di antaranya narkotika, pidana umum, perlindungan anak.
Mereka ini akan dipindahkan ke beberapa lapas di Nusakambangan. Masing-masing: Lapas Kelas IIA Narkotika, Lapas Kelas IIA Kembangkuning dan Lapas Kelas IIA Besi.
"Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melanjutkan proses rehabilitasi sehingga mendapatkan pendampingan lebih spesifik sesuai kebutuhan mereka," lanjut Usman.