Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung, tutur AKBP Eko, telah menetapkan Satria Kusumah Wardana sebagai tersangka. Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur dia.
(Angkasa Yudhistira)