Pengemudi Toyota Herrier Sempat Balapan Sebelum Tabrak Driver Ojol

Agus Warsudi, Jurnalis
Senin 01 April 2024 16:11 WIB
Polisi olah TKP kecelakaan pengemudi Toyota Harier tabrak driver ojol (Foto : MPI)
Share :

Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung, tutur AKBP Eko, telah menetapkan Satria Kusumah Wardana sebagai tersangka. Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutur dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya