Sidang Sengketa Pilpres, Saksi Ahli: Pencalonan Gibran Cacat Prosedur!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 02 April 2024 10:44 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Foto : MPI)
Share :

Charles menilai, PKPU Nomor 19 tahun 2023 hanya mengubah ketentuan berdasarkan tafsir MK terkait dengan usia atau pernah menjabat sebagai pejabat negara melalui pemilu atau kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat tapi usianya belum 40 tahun.

"PKPU ini khilaf atau alpa ataukah disengaja tidak merevisi syarat administratif apa yang harus dipenuhi bagi orang yang pernah menjadi anggota DPR atau DPRD prov kabupaten/kota, atau DPD yang usianya belum 40 tahun jika hendak dicalonkan menjadi calon presiden," ucap Charles.

"Dalam kesaksian ahli di DKPP, ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU, karena revisi PKPU 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran, kenapa? Karena dia tidak melaksanakan secara utuh, tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya