Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM diluar UU Pemilu

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 02 April 2024 10:58 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Jadi bukan persoalan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," kata Charles.

Charles mengungkapkan pelanggaran TSM yang diperiksa antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan di situ polisi dan intelijen; diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; penyalahgunaan APBN; penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers; DPT yang tidak masuk akal; kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT; serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah,

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah. Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," ungkapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya