JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Charles Simabura meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang berada di luar Undang-Undang Pemilu.
Charles menjelaskan bahwa dalam undang-undang pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM. Diantaranya mengatur politik uang atau money politics dan pelanggaran administrasi pemilu.
"Namun faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu," kata Charles saat menjadi ahli dari pihak Capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud di sidang MK, Selasa (2/4/2024).
Charles menyebut bahwa pada sengketa Pilpres 2019, MK dalam eprkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam undang-undang, meskipun tidak terbukti.