4. Pelaku Nekat Bunuh Korbannya dalam Kondisi Mabuk
Tersangka HMR (30) dalam pengaruh minuman keras atau mabuk saat pertengkaran terjadi. Sebelum pertemuan keduanya, pelaku menenggak minuman keras jenis arak.
Hal tersebut memicu pelaku kian kalap karena mudah emosi. Kondisi tersebut yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Pelaku tak bisa mengontrol amarahnya sehingga nekat menghabisi korban.
"Korban sendiri, baru sekali itu datang ke kos tersangka," ungkapnya.
5. Dalam Rekonstruksi Disimpulkan Tak Ada Pemerkosaan
Berdasarkan rekonstruksi kasus tersebut tidak ada upaya pemerkosaan dari tersangka terhadap korban. Probo mengatakan tidak ada persetubuhan atau pemerkosaaan.
(Fakhrizal Fakhri )