Kronologi Pembunuhan Wanita Cantik di Yogya Gegara Batalkan Kencan, Berikut 5 Faktanya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 02 April 2024 03:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi melakukan rekonstruksi Kasus pembunuhan terhadap wanita cantik bernama Fara Diansyah (23) perempuan asal Dusun Jaban, Kalurahan Tridadi Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. yang dilakukan oleh HMR (30) warga Bandung, Jawa Barat.

Okezone merangkum 5 fakta dalam kasus pembunuhan tersebut. Berikut ulasannya:

1. Sebelum Pembunuhan, Korban dan Pelaku Terlibat Cekcok

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sebelum terjadi pembunuhan, antara korban dan pelaku terlibat cekcok. Saat cekcok itulah, pelaku nekat menusuk korban dengan senjata tajam berupa pisau gunung milik pelaku.

2. Pembunuhan Terjadi Usai Korban Batalkan Kencan Sepihak

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengatakan cekcok berujung kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Yogyakarta, tersebut karena kesepakatan kencan antara keduanya dibatalkan sepihak oleh korban.

"Cekcok itu berawal dari pembatalan kencan dari korban kepada tersangka," kata dia.

3. Korban dan Pelaku Berkenalan Lewat Medsos

Awalnya, tersangka menggunakan media sosial untuk mencari teman kencan. Dan didapatlah korban sehingga terjadi kesepakatan kencan. Tetapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban.

"Karena dibatalkan oleh korban akhirnya terjadi cekcok. Akhirnya marah," ujar Probo.

4. Pelaku Nekat Bunuh Korbannya dalam Kondisi Mabuk

Tersangka HMR (30) dalam pengaruh minuman keras atau mabuk saat pertengkaran terjadi. Sebelum pertemuan keduanya, pelaku menenggak minuman keras jenis arak.

Hal tersebut memicu pelaku kian kalap karena mudah emosi. Kondisi tersebut yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa korban. Pelaku tak bisa mengontrol amarahnya sehingga nekat menghabisi korban.

"Korban sendiri, baru sekali itu datang ke kos tersangka," ungkapnya.

5. Dalam Rekonstruksi Disimpulkan Tak Ada Pemerkosaan

Berdasarkan rekonstruksi kasus tersebut tidak ada upaya pemerkosaan dari tersangka terhadap korban. Probo mengatakan tidak ada persetubuhan atau pemerkosaaan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya