Setelah ditangkap tersangka mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan polisi
"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama - lamanya 20 tahun.
(Awaludin)