Polisi Gagalkan Penyeludupan 1 Juta Butir Petasan dari Indramayu ke Banten

Andrian Supendi, Jurnalis
Selasa 02 April 2024 14:41 WIB
Petasan yang disita polisi (foto: dok MPI)
Share :

Rynaldi menuturkan, selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton, 1 unit mobil pickup nopol A 8574 KJ, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, Rynaldi menyatakan, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegas dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya