"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MKnya saja," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.
(Qur'anul Hidayat)