Mahfud Ungkap Komunikasi dengan Ganjar Lancar, Ini yang Dibahas

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 06:54 WIB
Ganjar dan Mahfud MD. (Foto: MPI)
Share :

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MKnya saja," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya