MK menegaskan bahwa MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri. Namun berdasarkan rapat hakim, mahkamah perlu mendengar keterangan dari empat menteri.
Dalam sidang, kata Suhartoyo, hanya hakim MK yang bisa bertanya ke para menteri itu. Pihak lain di persidangan tidak akan diberikan waktu untuk bertanya.
"Kemudian catatan berikutnya adalah karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)