Ingin Berobat Alternatif, WN Malaysia Ini Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Eka Setiawan , Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 18:31 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memproses hukum seorang warga negara Malaysia MR (49) karena kedapatan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal. Alasan MR, ingin berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan sakitnya.

MR ditetapkan tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.

“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia sejak 22 Desember 2023 melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, naik perahu pompong,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Jumat (5/4/2024) siang.

MR berkasnya kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang alias P21 dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” lanjutnya.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang M. Yandie Wahyudie menambahkan MR awalnya hendak ke Surabaya ingin bertemu seseorang yang dipercaya bisa mengobati sakitnya.

Namun, di sana tidak bertemu. Dia kemudian menelpon keluarganya, diarahkan untuk bertemu dengan seorang warga Demak bernama Imanudin yang bisa menolongnya sementara waktu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya