TAPANULI UTARA - Pria berinisial SM (47) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, diringkus Sat Reskrim Polres Taput dari kediamannya, diduga mencabuli remaja putri berinisial FN (14).
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, penangkapan pria ayah enam orang anak berinisial SM (pelaku), bermula atas laporan pengaduan ibu kandung remaja putri berinisial FN (korban), yakni berinisial JMS (37) bersama korban di Polres Taput di Tarutung pada Senin 15 April 2024.
Walpon Baringbing menjelaskan, dalam laporan tersebut, korban menceritakan pada hari Minggu 14 April 2024, sekira Pukul 18.00 WIB, korban hendak pulang kerumahnya jalan kaki sendirian.
"Saat korban jalan kaki, di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai motor. Pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang korban. Tawaran pelaku dituruti korban, karena korban merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua,"sebut Walpon Baringbing kepada MPI, Kamis (18/4/2024).
Kemudian, kata Walpon Baring, sesampai di dekat rumahnya, korban-pun minta turun. Namun pelaku meminta, agar perjalanan mereka lanjut dulu ke rumah pelaku dan pelaku berdalih nanti korban akan diantar kembali kerumahnya.
Keadaan terpaksa, beber Walpon Baringbing, korban menurut, karena takut melompat dari boncengan motor pelaku. Setelah tiba di rumah pelaku atau sekitar berjarak 10 kilometer dari rumah korban, pelaku turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah pelaku.
Saat itu korban sudah curiga, sambung Walpon Baringbing, sebab rumah korban berada di tempat sepi atau hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap. Atas ajakan pelaku masuk ke rumahnya, korban nurut hingga korban berpura-pura ke kamar mandi.
Saat korban pergi ke kamar mandi, korban melarikan diri. Namun terlihat pelaku dan pelaku mengejar korban. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi, korban tertangkap pelaku serta pelaku menendang korban hingga terjatuh.
Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban lalu mencabulinya. Korban menjerit, lalu pelaku membujuknya dan pelaku mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Namun, aksi pencabulan terus dilakukan dengan beberapa tindakan asusila yang dilakukan ke tubuh korban.
Setelah hal itu selesai dilakukan pelaku, tutur Walpon Baringbing, lalu pelaku mengantar korban kerumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya hingga akhirnya melaporkan ke Polres Taput.
"Setelah pelaku ditangkap pada Rabu 17 April 2024, sekira Pukul 19.30 WIB dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya secara jujur. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dikenakan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar,"pungkas Walpon Baringbing.
(Khafid Mardiyansyah)