Usut Kasus Dugaan TPPU Eko Darmanto, KPK Periksa Dua Saksi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 10:16 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

"Hari ini (19/4) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).

Adapun kedua saksi yang diperiksa ialah Bernard Aryanto selaku builder kendaraan klasik dan Rika Yunartika dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK memangil dua saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eko Darmanto, Kamis (18/4/2024).

Kedua saksi yang dipanggil ialah PNS BPN Kabupaten Sukabumi Hj. Iyan Mulyanah, dan PNS Bapenda Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani.

KPK sendiri telah membuka penyidikan terkait kasis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan analisa lanjutan dan penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya