Terancam Hukuman Mati, Begini Aksi Sadis Ijal Bunuh Didi hingga Dikubur Dalam Rumah

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 17:02 WIB
Ijal pelaku pembunuhan terhadap Didi. (Foto: Ferry Bangkit)
Share :

"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menghabisi korban pada tanggal 23 Maret pukul 23.00 WIB. Pelaku juga menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak," katanya.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Dia akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Di mana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi sepanjang 30 cm," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya