Polisi Tangkap Hacker Asal Cianjur, Jebol Blokir Situs Judi Online Pakai Aplikasi Khusus

Ricky Susan, Jurnalis
Jum'at 19 April 2024 20:06 WIB
Hacker asal Cianjur ditangkap. (Foto: Ricky Susan)
Share :

 BACA JUGA:

Kata Aszhari, pelaku merupakan ahli IT sekaligus hacker yang bisa mengakses situs pemerintahan maupun perusahaan.

"Tersangka ini untungnya mencapai puluhan hingga ratusan juta dan bisnisnya ini sudah satu tahun," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya