JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang dialami wanita pelayan toko kue di Cimanggis, Depok berinisial RP (20) berakhir damai. Pelaku mengaku khilaf dan korban sepakat tidak melanjutkan kasus di jalur hukum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Ngaku khilaf dia," kata Iptu Nuhayati kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
"Keduanya sudah (membuat surat pernyataan damai)," tambahanya.