Seperti diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Kamis (18/04/2024) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun I Desa Sifaoro'asi Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara. Dari kejadian tersebut menyebabkan SH alias Ama Domi tewas di tempat kejadian dengan beberapa luka bacok.
"Kepada terduga pelaku untuk sementara dikenakan pasal 349 subs 338 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling rendah 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)