Kronologi Penangkapan Hacker Asal Cianjur Penjual Software Judi Online

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 20 April 2024 09:35 WIB
Polres Cianjur Tangkap Hacker/dok Polri
Share :

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku menjual software judi online seharga Rp 100 ribu.

‘’Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu dua unit HP merk OPPO A79 5G berwarna abu dan HP OPPO F9 Pro warna hitam biru, satu unit laptop, bukti elektronik, dan chat transaksi penjualan software judi online.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya