Asset Recovery, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 13:48 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
Share :

Ali menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.

Sementara itu, pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan dan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya