Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai, penggunaan hak angket kecurangan Pemilu sudah tidak berlaku untuk digunakan usai adanya putusan MK. Paloh menyebut dilihat dari esensi, hak angket sudah jauh dari harapan bersama.
Adapun, hak angket pertama kali dimunculkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Dia ingin hak angket digunakan oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Gayung bersambut, tiga partai politik di Koalisi Perubahan sempat menyatakan akan ikut PDIP untuk menggunakan hak angket kecurangan pemilu di DPR. Kendati, hingga hari ini, hak angket pemilu belum juga bergulir di DPR RI.
(Fakhrizal Fakhri )