Datang dengan Menenteng Koran, Oknum Wartawan Lecehkan Guru PAUD

Indra Siregar, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 03:03 WIB
Share :

Akibat dari perbuatan tercela itu, terduga pelaku harus menanggung dan mendekam di dalam penjara Kepolisian Lampung Utara.

Laporan yang dilakukan tertuang dengan nomor STPL/ 180/B-1/IV/ 2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Dikesempatan terpisah, Iptu.Stef.Boyoh, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, membenarkan adanya oknum wartawan pelaku cabul telah diamankan.

"Iya, oknum wartawan sudah diamankan. Tadi pelaku, diamankan warga bersama jajaran Polsek dan di bawa ke Polres Lampung Utara." Jelas Kasat Reskrim Iptu.Stef.Boyoh, kepada media ini.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya