Pria di Merangin Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Aksinya Tepergok Warga

, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 16:28 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. (Foto: Dok Ist)
Share :

“Ya, pelaku ini sudah 20 tahun lebih menduda, di mana berdasarkan keterangannya bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya dan terhadapnya sendiri akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya