Pimpinan KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 25 April 2024 16:24 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (foto: dok Okezone)
Share :

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.

“Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” pungkas dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya