Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Judi Online, Omsetnya Capai Rp1 Miliar Per-bulan

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 25 April 2024 19:46 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus judi online dengan omset mencapai Rp1 miliar per bulan.

Awalnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka berinisial EP, BYP, DA dan TA merupakan admin channel youtube dengan username BOS ZANI @dzakki594.

"Yang memposting konten video permainan game online slot higgs domino dan Royal Dream," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Ade Safri memerinci, video yang diunggah para tersangka juga dilengkapi dengan deskripsi yang mempromosikan penjualan chip.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya