TANGERANG - Polisi menangkap wanita berinisial LN (40) yang membunuh bocah berinisial EV berusia 7 tahun yang merupakan keponakannya sendiri di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. LN berdalih tega menghabisi nyawa EV lantaran sakit hati terhadap ibu korban.
“LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, LN mengaku kepada polisi bahwa dirinya tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati tidak dipinjami uang sebesar Rp300 ribu.
“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan,” ujar dia.
Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.
(Qur'anul Hidayat)