"Peran tersangka yang berusaha mengeksekusi korban dan mengintimidasi korban pada saat di TKP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak debt collector lebih dulu melaporkan Aiptu FN polisi atas kasus penganiayaan. Dan terkait kelanjutan laporan tersebut, Yunar belum mau berkomentar lebih lanjut.
"Untuk laporan dari debt collector itu dalam konteks perkara lain, bukan yang ini ya," ucapnya singkat.
(Awaludin)